Sabtu, 15 Januari 2011

Pemeriksaan Ulang

Beberapa saat yang lalu teman saya sebagai Wajib Pajak yang terdaftar di salah satu KPP menggabarkan akan dilakukan pemeriksaan ulang. Atas  peristiwa tersebut Wajib Pajak menyatakan keberatan dan berencana akan mengajukan surat keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Atas hal tersebut maka kami berpendapat :
Untuk menghindarkan terjadinya pemeriksaan yang berulang-ulang pada suatu tahun pajak yang sama, maka setiap pemeriksaan baik pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan harus meliputi seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban dari Wajib Pajak yang bersangkutan.Pada dasarnya terhadap Wajib Pajak yang pada suatu tahun pajak telah dilakukan pemeriksaan walaupun pemeriksaan tersebut hanya untuk jenis pajak tertentu, tidak diperkenankan untuk dilakukan pemeriksaan ulang kecuali jika terdapat indikasi yang kuat adanya tindak pidana fiskal atau hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 15 UU Ketentuan Umum Perpajakan.
Terhadap Wajib Pajak penerima Piagam Penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar baik tingkat nasional maupun tingkat regional pemeriksaannya ditangguhkan kecuali jika Wajib Pajak tersebut mengajukan restitusi atau terdapat data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang merupakan indikasi adanya tindak pidana di bidang perpajakan.Usul mengenai pemeriksaan ulang ataupun pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang menerima Piagam Penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan butir 3 di atas, harus diajukan langsung kepada Direktur Jenderal Pajak oleh Kepala Kantor Wilayah untuk mendapatkan keputusan.
Bebarapa hal yang harus diperhatikan :
1.          Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan bukan merupakan sebuah ketetapan tetap yang besifat tetap. Hal ini dijuga dinyatakan dalam beberapa literature yang memuat bahwa SKP adalah perhitungan menurut fiskus sekalipun namun karena  persetujuan wajib pajak maka ketetapan tersebut adalah bersifat sementara. Hal ini perlu dipahami karena atas ketetapan pajak  dapat dikatakan memiliki ketetapan tetap seharusnya  sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung.
2.          Direktorat  Jenderal Pajak berpotensi memiliki lebih dari satu kesempatan untuk melakukan pemeriksaan ulang seperti adanya Data Baru atau Data Yang Semula Belum Terungkap. Pada kalimat ini kita dapat membaca kewajiban mengungkapkan semula ada di Wajib Pajak dan bukan pada pemeriksa sehingga apabila Wajib Pajak tidak mengungkapkan maka dapat dikatakan sebagai Data Baru.
3.          Wajib Pajak tidak dapat membedakan pemeriksaan pertama atau pemeriksaan ulang karena berdasarkan asumsi Wajib Pajak, pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan yang sama. Selain itu Wajib Pajak dalam menanggapi pemeriksaan pasti tidak berpikir untuk diperiksa ulang. Sehingga pemeriksaan ulang nyaris tidak ada yang mengguntungkan Wajib Pajak
Kesimpulan yang dapat dibuat :
1.          Ketetapan Pajak yang memiliki ketetapan tetap dan mengikat adalah ketetapan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Kami berharap jika seluruh pihak telah merenunggi hal ini tidak lagi ada pihak yang akan memanfaatkan hasil ketetapan pemeriksaan apalagi yang sifatnya melanggar kode etik. Karena tidak ada pihak lain yang dapat menjamin hasil ketetapan pemeriksaan adalah bersifat tetap dan mengikat selain Mahkamah Agung
2.           Kita harus menghargai proses pemeriksaan terdahulu baik terhadap Wajib Pajak maupun terhadap pemeriksa terdahulu karena telah dibatasi bahwa ruang lingkup pemeriksaan ulang adalah Data Baru atau Data Yang Semula Belum Terungkap. Sehingga sebaiknya kita terlebih dahulu mendefinisikan terungkap atau belum terungkap untuk memulai pemeriksaan ulang itu dilakukan.
Menurut kami definisi terungkap atau belum terungkap yang tepat adalah adanya bukti peminjaman dokumen yang ada pada saat pemeriksaan. Pemeriksaan ulang harus  bersifat adil  terutama bagi wajib pajak yang telah melakukan kewajibannya pada saat pemeriksaan pertama. Terakhir kemungkinan novum atau kesalahan yang muncul sebagai dasar pemeriksaan ulang bukan karena Wajib Pajak namun karena pemeriksa pajak terdahulu yang tidak mampu mengungkapkan hasil pemeriksaan berdasarkan dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak.




1 komentar:

  1. Casino de Monte-Carlo: Casino de Monte-Carlo - Dr. Maryland
    Experience the thrill of Las Vegas 청주 출장마사지 and 강릉 출장샵 indulge in an extraordinary 남양주 출장샵 world of entertainment! A World-Class Casino, Hotel, 하남 출장안마 Casino and Spa at 사천 출장마사지 MGM

    BalasHapus